Palembang,kabarekspres.com-DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Racangan peraturan daerah (Raperda) Prov. Sumsel Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna LXVIII (68) Kamis (3/8/2023) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Dalam Laporan Pansus II yang diketuai oleh Hj. Tina Malinda, SE, M.Si yang laporannya dibacakan oleh juru bicara Ir. H. Kanoviyandri, menyampaikan beberapa poin penting yaitu :
_Dibandingkan dengan Perda sebelumnya, perubahan penting dalam Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini terdapatnya tambahan 2 jenis pajak dari sebelumnya hanya 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Tambahan kedua jenis pajak tersebut adalah Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan._
_Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang selama ini diatur dengan Perda Nomor 3 tahun 2011 sebesar 1,5% dan diberlakukannya Tarif Pajak Progresif, pada Rancangan Perda ini hanya dikenal tarif tunggal sebesar 1% dan tidak lagi mengenal adanya pajak progresif serta diterapkannya Opsen Pajak PKB dan Opsen BBNKB bagi kabupaten/kota._
_Pada Perda Nomor 3 tahun 2011 dan Perubahannya Tarif BBNKB dikenakan sebesar 12,5% untuk Penyerahan Pertama dan 1% untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya, pada Rancangan Perda ini juga tidak mengenal adanya BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya._
_Dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga diatur adanya Opsen Pajak yang merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentasi tertentu bagi kabupaten/kota. Adanya Opsen Pajak ini bertujuan untuk mempercepat pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan merupakan upaya sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya Opsen Pajak ini akan menguntungkan bagi Kabupate/kota maupun provinsi karena adanya efisiensi dalam pengelolaan penerimaan yang selama ini merupakan skema bagi hasil dari bagian pajak provinsi kepada kabupaten/kota._
_Disamping adanya Opsen Pajak PKB dan Opsen BBNKB bagi kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Selatan juga akan mendapatkan Opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dipungut oleh kabupaten/kota yang selama ini dari hasil pemungutan Pajak MBLB tidak ada kontribusinya bagi provinsi._
_Dengan adanya kebijakan dibidang perpajakan ini diharapkan peranan Pendapatan Asli Daerah dalam pembangunan di Sumatera Selatan akan memberikan kontribusi Rasio Pajak terhadap APBD yang semakin tinggi dan Penerimaan Daerah juga semakin oftimal guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, meningkatnya kafasitas fiskal serta percepatan dan pemerataan pembiayaan pembangunan bagi kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Namun demikian untuk merealisasikan itu semua harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, sistem informasi pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan sistem administrasi serta pelayanan kepada masyarakat wajib pajak yang tertib administrasi, efektif dan efisien, serta akuntabel. Jelas juru bicara pansus_
Adapun kesimpulan dari laporan Pansus tersebut yaitu Pansus II berkesimpulan dapat memahami dan sependapat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan segala koreksi dan perbaikan sebagaimana pada lampiran sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari laporan Pansus II ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah pembacaan laporan kemudian dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada peserta rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujui menjadi perda, selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (EN/KE)