Palembang,kabarekspres.com—Setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya yang berkesimpulan dapat memahami dan menerima Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2023 dan membentuk tim perumus rekomendasi LKPJ pada Rapat Paripurna LXXXI (81) pada Kamis 4 April lalu, hari ini (22/4/2024) tim perumus rekomendasi LKPJ menyampaikan laporan pembahasannya.
Rapat Paripurna LXXXI (81) lanjutan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Prov.Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan laporan pembahasan tim perumus rekomendari LKPJ Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan komposisi dan lainnya terkait tim perumus dimaksud:
_..Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 183 Tahun 2024 Tanggal 4 April 2024, telah dibentuk Tim Perumus Rekomendasi yang berjumlah 13 (Tiga Belas) orang yang terdiri dari 4 (Empat) orang unsur pimpinan dewan serta 9 (sembilan) orang yang berasal dari masing-masing utusan fraksi. tim perumus rekomendasi telah bekerja merangkum, menyelaraskan dan merumuskan rekomendasi dari masing-masing laporan panitia khusus dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada hari ini..”jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel_
Dalam Laporan pembahasan tim rekomendasi DPRD Prov. Sumsel yang dibacakan oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si diantaranya sebagai berikut:
*1. BIDANG PEMERINTAHAN*
1. Untuk kelancaran proses pemeriksaan (audit tahunan) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diharapkan agar tetap dilakukan koordinasi internal pada masing-masing OPD sehingga kedepannya pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan harapan kita bersama.
2. Agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga kejadian tidak dapat dibayarkannya TPP PNS dan kegiatan-kegiatan lainnya tidak terulang lagi di masa mendatang.
3. Khusus Sekretariat DPRD, perlu dilakukan inventarisasi ulang terhadap perlengkapan ruangan pribadi anggota agar tidak terdapat perbedaan jenis dan jumlah barang yang ada dengan daftar inventaris terutama terhadap anggota yang akan purna tugas.
*2. BIDANG PEREKONOMIAN*
1. Memberikan apresiasi atas beberapa keberhasilan yang dicapai Dinas Pertanian dan TPH Tahun Anggaran 2023 dimana salah satu keberhasilannya yaitu masih termasuk lima (5) besar provinsi dengan produksi padi tertinggi secara nasional, hal ini tidak lepas dari dukungan kinerja Petugas Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) yang tersebar di setiap desa dan kecamatan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, untuk itu diminta agar Gubernur Sumsel memenuhi kembali kebutuhan kuota tenaga penyuluh pertanian kabupaten/kota yang berkurang dikarenakan pensiun, mengundurkan diri/berhenti ataupun hal lainnya.
2. Guna lebih meningkatkan produksi pertanian di masa mendatang, maka kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga PPEP harus ditingkatkan, untuk itu meminta dukungan Gubernur Sumatera Selatan agar merevitalisasi keberadaan Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian Martapura di Kabupaten OKU Timur.
3. Aplikasi SIBENIH, SISULUH dan SIBEJAJO agar disosialisasikan secara intensif sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat petani.
4. Pada tahun 2023 realisasi penyaluran pupuk subsidi di Sumatera Selatan masih mengalami kekurangan sekitar 50% dari kuota, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke masyarakat oleh OPD terkait.
*3. BIDANG KEUANGAN*
1. Dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota agar BPKAD membuat SOP baku dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Penyaluran serta Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan sehingga seragam untuk seluruh daerah guna kelancaran, efektif dan efisien serta optimalnya pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan.
2. Guna optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah agar Bapenda Provinsi Sumsel memenuhi sarana dan prasarana dengan memprioritaskan Program Pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolan Pendapatan Daerah (UPTB PPD), karena sampai saat ini masih ada beberapa Kantor UPTB Pengelola Pendapatan Daerah di Kabupaten/kota menempati Ruko sewaan, sehingga kondisi ini dinilai tidak representatif bagi UPTB sebagai entitas pengelola dan penghasil Pendapatan Daerah.
3. Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan kepada OPD-OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan seperti Pelatihan, sosialisasi, meeting, seminar dan lain-lain, menggunakan Fasilitas Hotel Swarnadwipa sehingga Hotel Swarna Dwipa yang merupakan BUMD yang berfungsi sebagai penghasil penerimaan daerah mampu bersaing, semakin berkembang dan maju serta dapat lebih berperan bagi Pendapatan Daerah dan perkembangan perekonomian Sumatera Selatan.
4. Direksi PT Swarnadwipa Sumsel Gemilang agar lebih meningkatkan inovasi dalam mengembangkan usaha guna meningkatkan kinerja perusahaan, dan segera melakukan pembenahan terhadap fasilitas Graha Sumsel di Jakarta dan Mess Syailendra di Cisarua Bogor, mengingat saat ini fasilitas di kedua unit usaha tersebut perlu perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana guna meningkatkan okupansi yang akan mendongkrak kinerja perusahaan sehingga dengan meningkatnya Pendapatan akan membuat PT Swarnadwipa Sumsel Gemilang dapat lebih berkontribusi bagi Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel.
5. Meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham terbesar Bank SumselBabel untuk memperjelas pemanfaatan dana cadangan dari deviden yang ditahan selama ini lebih dari 15 tahun pemanfaatannya dan apakah Pemprov mendapatkan pembagian deviden atas laba ditahan tersebut.
*4. BIDANG PEMBANGUNAN*
1. Dinas Perumahan dan Pemukiman agar lebih menitik beratkan pembangunan yang berpihak dan berdampak pada kepentingan masyarakat tidak mampu, seperti program pembangunan MCK (Mandi, Cuci dan Kakus) dan air bersih, pembangunan Rusunawa, Pembangunan Rumah Murah, Pembangunan jalan setapak, Pembangunan tembok penahan, Pembuatan Sumur Bor di daerah-daerah terpencil dan daerah lainnya.
2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat menganggarkan program penanganan banjir yang berkelanjutan baik dengan pengerukan DAS, normalisasi DAS, maupun pembangunan sarana prasarana pengendalian banjir (drainase) di Kabupaten/Kota.
3. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan agar lebih meningkatkan lagi koordinasi dengan Instansi vertikal, yaitu Balai Besar Sungai Sumatera, dalam rangka penanganan banjir serta peningkatan sistem pengairan di sebagian wilayah Sumatera Selatan.
4. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mencarikan solusi yang tepat untuk pembuatan jalan khusus batubara sehingga permasalahan yang diakibatkannya dapat dihindari dan seluruh pelaku pertambangan batubara dapat melakukan aktivitas dengan tidak menggunakan jalan raya umum.
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan agar melakukan evaluasi terhadap keberadaan pabrik pabrik dan industri pengelolaan bahan baku karet dan sawit yang tidak sesuai dengan Tata Ruang Kota sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
*5. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT*
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi sumatera Selatan agar memprogramkan pendanaan sekolah yang berkeadilan serta ditingkatkan efektifitasnya yaitu dengan memberikan melalui PSB prestasi kepada sekolah yang memiliki prestasi dengan indikator rapor mutu Pendidikan dan PSB afirmasi untuk sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan sarana prasarana sumber daya manusia dan akses jaringan.
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar mencarikan solusi permasalahan gaji dan kesejahteraan guru honorer selain P3K harus ditingkatkan secara bertahap dan bisa minimal setara dengan UMR apabila beban kerjanya sesuai dengan standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (minimal 24 jam per minggu).
3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan bantuan kepada siswa prasejahtera melalui kartu sumsel cerdas untuk siswa prasejahtera yang berada dalam ekonomi menengah ke bawah tapi tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.
4. Biro Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan agar mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk mengaktifkan status rekening P2UKD dan P2UKK sehingga Pencairan honorarium kegiatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) berjalan lancar sebagaimana mestinya.
5. DPRD Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan datang mengalokasikan anggaran Pembangunan Gedung MUI Sumatera Selatan, mengingat saat ini MUI Sumsel belum memiliki gedung kantor sendiri dan masih mengontrak.
Setelah membacakan rekomendasi perbidang pada penutup laporan menyampaikan bahwa secara umum DPRD Prov. Sumsel dapat menerima dan menyetujui LKPJ Gubernur TA 2023
_“..Setelah mengkaji dan menganalisis Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, secara umum DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023..”_
Setelah penyampaian laporan tim perumus rekomendasi LKPJ dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Surat keputusan DPRD Prov.Sumsel terkait rekomendasi dimaksud yang diberikan langsung kepada pihak eksekutif yang rancangan keputusan itu telah dibacakan oleh sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. dan telah disetujui peserta paripurna terlebih dahulu.
Rapat paripurna ditutup dengan mendengarkan sambutan PJ. Gubernur yang pada intinya menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Prov.Sumsel atas kerjasama yang telah terjalin selama ini beserta pansus yang telah membahas, hal ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan pihak legislatif dan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. (EN/KE)