Palembang,kabarekspres.com-Fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024, setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi dimaksud oleh Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. Mawardi Yahya pada Rapat Paripurna hari ini.Senin (21/08/2023)
Rapat Paripurna LXIX (69) lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda APBD TA 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Seretaris daerah; Ir. S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.
Mengawali tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab petanyaan dan saran dari Fraksi fraksi diantaranya:
*Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar*
Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Raperda APBD TA 2024, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah yang mengalami penurunan adalah BBN-KB, PBB-KB, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Sedangkan Pajak Rokok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuagan. Sementara penurunan pada retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari OPD pemungut Retribusi Daerah.
*Memjawab Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan*
Terkait peningkatan belanja pegawai sebesar 8,45% dapat dijelaskan bahwa peningkatan belanja pegawai tersebut adalah untuk alokasi penambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
*Memjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra*
Terkait dana hibah yang meningkat sampai 93,65% dibanding dengan APBD TA 2023 dapat dijelaskan bahwa adanya penganggaran untuk pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.
*Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat*
Mengenai upaya Pemerintah Prov.Sumsel terhadap pemanfaatan LRT dapat dijelaskan bahwa aset LRT merupakan milik kementrian perhubungan yang pengelolaannya langsung oleh kementrian perhubungan melalui Balai Pengelolaan Kereta Api Ringan Sumsel. Untuk itu pemprov sumsel mendorong kementrian perhubungan untuk memulai kajian Transit Oriented Development (TOD) secara khusus, untuk memetakan potensi pendapatan dalam rangka mendukung peningkatan PAD bagi Pemprov.Sumsel.
*Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB*
Penurunan Pendapatan tahun 2024 terutama disebabkan oleh tidak dipungutnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB & BBN-KB dan penurunan pada lain-lain pendapatan yang sah yang diprediksi terealisasi minim.
*Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem*
Dapat kami jelaskan asumsi yang mendasari kebijakan umum APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kondisi masyarakat Sumsel.
*Menjawab Pandagan Umum Fraksi PKS*
Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian dan keinginan Pemprov Sumsel agar PPPK tersebut dapat segera melaksanakan tugasnya dan saat ini sedang diselesaikan tahapan akhir proses administrasi PPPK dan akan segera dijadwalkan untuk pelantikan.
*Menjawab Pandangan Umum Fraksi PAN*
Dapat kami jelaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menerus memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan termasuk perbaikan gizi kepada masyarakat.
*Menjawab Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo*
Diucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan terhadap proses penyusunan Raperda APBD TA 2024.
Setelah penyampaian jawaban Gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan, Rapat Paripurna di skors untuk selanjutnya pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan instansi terkait, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel membahas Raperda dimaksud yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Badan Anggaran pada Rapat Paripurna LXIX (69) pembicaraan tingkat dua mendatang.
(EN/KE)